Tangerang, Radar BI | Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seberat 1.200 gram asal Kamerun, Afrika dengan modus false concealment (disamarkan) di gulungan senar pancing.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan 3 paket kiriman yang berisi 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa, Tangerang.
Dimana, sebanyak 5 gulungan tersebut diantaranya terdapat narkotika jenis sabu-sabu. Dari kasus ini, petugas mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 34 tahun berinisial OKY yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan (sekuriti) pada perusahaan dengan inisial PK.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, penindakan berawal dari kecurigaan petugas atas paket kiriman asal Kamerun yang
dikirim oleh seseorang berinisial OL.
Dimana barang jenis sabu-sabu tersebut dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine atau gulungan senar pancing yang tiba di Bandara Soetta pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang kepada awak media, pada hari Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, Gatot juga menuturkan petugas kemudian melakukan pengujian terhadap kristal bening itu menggunakan alat tes dan uji laboratorium.
Dari hasil pengujian, kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis Methampethamine atau sabu-sabu.
Atas temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan Jajaran BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada 3 November 2023.
Kurir bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill.
Setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada dilokasi penghantaran saat itu, terang Gatot.
Petugas gabungan tidak kalah akal, berkat kejelian dari tim gabungan, berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima.
Tim kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan PK.
“Dari penulusuran diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan pada perusahaan berinisial PK yang tertera pada alamat penerima,” jelas Gatot.
Saat diringkus ungkap Gatot, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat, dan berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahterimakan ke BNN Provinsi Banten,” kata Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.