Jatim, Radar BI | Biduan dangdut tega buang jasad bayi sendiri di woy Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Biduan dangdut tersebut senyum – senyum saat diperiksa petugas kepolisian.
Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap pelaku biduan dangdut membuang bayi di area perkebunan milik Suyatni yang beralamat di Jalan Kebondalem – Petungsinarang.
Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang wanita biduan dangdut yang masih berusia muda.
Dia diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta. Sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Kota Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) kelahiran Wonosobo, 1 Mei 2001.
Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap beberapa barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Paguyuban Sido Rukun.
Satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan We Dream It We Prove It, dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih. Satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.
Semua barang bukti yang saat itu digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuangnya menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan.
Bahkan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Satwika.
Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka yang lain, ujarnya AKBP Wildan Alberd Kapolres Pacitan.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.