Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Vaksinasi, Polisi: Info Tersebut Hoax

104
Vaksinasi
Baru-baru ini beredar informasi di media sosial bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dalam informasi yang beredar juga disebutkan syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku dalam pembuatan (SIM) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias HOAX.

BACA JUGA  Polsek Senen Amankan 13 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

“Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks,” ujar AKP. Anrianto saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Persyaratan dokumen pembuatan SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Bara, masih sama.

Menutut AKP Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot memang baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA  Kisah Suryati Tinggal di Rumah Kecil Berdinding Seng

“Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan,” tegas AKP Anrianto.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini