Radar Berita Indonesia | Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diklaim oleh Ormas GRIB Jaya, sah dimiliki Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan pengecekan, tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak tercatat sebagai objek sengketa.
“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” ujar Nusron dalam pesan singkat, pada Minggu (25/5/2025).
Nusron menilai aneh jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan itu. Ia juga menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Ormas GRIB Jaya dalam kasus ini.
“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” tegasnya.
Terkait kelanjutan pembangunan gedung arsip milik BMKG di lokasi tersebut, Nusron mempersilakan lembaga itu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” pungkasnya.
Pantauan awak media di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. Petugas BMKG bersama Satpol PP mengevakuasi barang-barang dari dalam posko, termasuk lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Tak lama kemudian, sebuah ekskavator mulai membongkar bangunan. Ruang santai posko menjadi bagian pertama yang diratakan, disusul ruang utama. Dalam waktu sekitar 30 menit, seluruh bangunan posko GRIB Jaya berhasil diratakan.
Sebelum proses pembongkaran, aparat kepolisian menangkap sejumlah orang yang berada di dalam posko. Mereka diamankan menggunakan mobil tahanan milik Resmob Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sendiri tengah mengusut laporan BMKG terkait dugaan penyerobotan lahan oleh GRIB Jaya. Plang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik BMKG dan sedang dalam proses penyelidikan juga telah dipasang di lokasi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan dari BMKG mengenai penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh GRIB Jaya telah diterima sejak 3 Februari 2025.