Buang Janin Bayi di Pinggir Jalan, MAF Ditangkap Polisi

194
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere Polres Metro Depok berhasil meringkus orang tua pelaku pembuang janin bayi di Jalan Nusantara, (Poto Ilustrasi).
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere Polres Metro Depok berhasil meringkus orang tua pelaku pembuang janin bayi di Jalan Nusantara, (Poto Ilustrasi).
Depok, Radar BI | Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere Polres Metro Depok berhasil meringkus orang tua pelaku pembuang janin bayi di Jalan Nusantara RT 012/RW.003 (dekat Makam Bulak Gantung), Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok, Minggu (9/10/2022) sore.

Pelaku membuang janin bayi, petugas kepolisian kerja cepat quick respon anggota tim opsnal dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Hasanuddin dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TK), memeriksa saksi-saksi setelah itu kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan dua orang yaitu MAF (berusia 21 tahun), dan ibu si janin bayi IH (berusia 21 tahun) di sebuah kostan tidak jauh dari lokasi temuan janin.

“Kedua orang tua janin yang dibuang itu telah berhasil kita amankan. MAF dan IH merupakan orang tua dari janin bayi baru berusia sekitar 4-5 bulan tersebut,” ujar Kapolsek Cinere, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon didampingi Panit Reskrim Polsek Cinere Ipda Hasanuddin kepada Poskota di ruang kerja, Rabu (12/10/2022) pagi.

BACA JUGA  Delapan Wisatawan Terseret Ombak Pantai Garut Selatan, 2 Masih Hilang

Kompol Jun mengungkapkan dari hasil berita acara perkara (BAP) para pelaku tidak ditemukan unsur kesengajaan atau menutupi kejadian dalam menghilangkan nyawa si bayi masih berbentuk janin.

“Jadi ibu si janin ini inisial IH sempat mengeluh sakit kram dibagian perut lalu sempat ke belakang (kamar mandi) disangka mau buang air besar setelah itu tiba-tiba tanpa sadar janin keluar dan langsung ada di jamban,” katanya.

IH kaget tiba-tiba ada janin keluar, lanjut Kompol Jun, IH lalu memanggil pacarnya MAF kebetulan sudah tinggal bersama di kostan untuk segera mencarikan bidan terdekat untuk mencari pertolongan.

“Pelaku MAF mencoba mencari bidan terdekat di Jalan PLN Cinere yakni Bidan Mawarni mendatangi kostan pelaku tidak jauh dari TKP melihat IH sudah terbaling lemas di kamar mandi dan janin langsung merapihkan termasuk ari-ari dikeluarkan dari dalam perit IH langsung dimasukkan ke dalam kendi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Kalimantan Barat

Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan IH ibu si janin, lantaran pekerjaan sebagai baby sister yang terlalu berat dugaan yang menyebabkan janinnya alami keguguran.

IH ini sempat bekerja di daerah PIK, Jakarta Utara. Karena pekerjaan yang cukup berat akhirnya hanya bertahan tiga bulan karena tahu sedang hamil akhirnya istirahat dan kost baru seminggu bersama pacarnya tersebut.

Pada waktu kerja di Jakarta IH juga sempat mengeluh suka kram pada perut dan diperiksakan ke bidan. Diduga karena kandungan yang lemas menjadi penyebab tiba-tiba IH menjadi penyebab janinnya keluar, paparnya.

Sehingga dalam penyelidikan anggota, lanjut Kompol Jun, dalam kasus pembuangan janin bayi ini tidak ada unsur kesengajaan pelaku dalam menghilangkan nyawa.

Pacar IH yang juga bapak dari janin, MAF, ojek online sudah disuruh sama IH untuk menguburkan ke TPU Bulak Gantung Cinere.

Karena tidak memilik dokumen dan tidak mempunyai uang akhirnya MAF terpaksa menaruh janin bayi yang sudah terbungkus rapi dimasukan dalam tas kecil ditaruh pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPU.

BACA JUGA  Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama

MAF harapan jika ada orang yang menemukan berharap bisa langsung dikuburkan karena dekat makam Bulak Gantung, tambahnya.

Kendati demikian, Kompol Jun menyebutkan atas perbuatan MAF membuang janin karena terpaksa karena ketidak mampuan dalam menguburkan janin ke makam.

“MAF kita kenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur atau menyembunyikan hilangkan jenasah, dengan ancaman hukuman 9 bulan,” tambahnya.

Kompol Jun menambahkan dalam kasus ini dari kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus.

Upaya yang kita lakukan mengambil langkah Restorativ Justice (RJ), atas dasar permohonan dari keluarga bersangkutan.

Dari pihak keluarga telah membuat permohonan dan surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian tetap upaya penyelidikan, tutupnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

2 KOMENTAR

  1. Good info and right to the point. I am not sure if this is really the best place
    to ask but do you folks have any ideea where
    to get some professional writers? Thanks 🙂

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini