Padang, Radar BI | Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bertambah menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.
Dikutip dari situs kpu.go.id, Kota Padang menjadi satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami pertambahan Dapil.
Sebelumnya, Dapil bagi Caleg DPRD Kota Padang berjumlah lima. Rincinya, Dapil 1 mencakup Koto Tangah, Dapil 2, Kuranji-Pauh, Dapil 3, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung.
Kemudian, Dapil 4 meliputi Padang Timur-Padang Selatan serta Dapil 5, Padang Barat, Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo.
Dengan terbitnya PKPU terbaru tersebut, otomatis Dapil di Kota Padang bertambah dimana Pauh dan Kuranji yang berada di dalam satu Dapil dipecah.
Begitupun juga dengan Lubuk Kilangan yang sebelumnya tergabung dengan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung juga berpisah pasca aturan baru keluar, dilansir dari Radar Sumbar.
Meski dipecah, alokasi kursi di DPRD Kota Padang tetap berjumlah 45 kursi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, penetapan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang:
1. Dapil 1, Koto Tangah (10 kursi).
2. Dapi 2, Kuranji (7 kursi).
3. Dapil 3, Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi).
4. Dapil 4, Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).
5. Dapil 5, Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi).
6. Dapil 6, Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).
Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang Dalam Pemilihan Umum 2024.
“Sesuai tahapan, KPU kabupaten/kota menyusun rancangan penataan daerah pemilihan kemudian melakukan uji publik dan setelahnya baru ditetapkan oleh KPU RI,” kata Riki Eka Putra saat dihubungi Radar Berita Indonesia melalui telepon selulernya, pada hari Selasa (7/02/2023) pukul: 21.55 WIB.
Jumlah penduduk Padang per Juni 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di Pemilu 2017 sebanyak 887 ribu jiwa. Jumlah penduduk ini, tak memengaruhi jumlah kursi DPRD.
Karena sesuai undang-undang, jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, jumlah kursi di DPRD 45. Jadi, kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu 2024, tetap 45 kursi, ujarnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. (DP)