BerandaDPR RISantoso Menilai Teddy Minahasa Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Polri

Santoso Menilai Teddy Minahasa Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Polri

spot_img
Jakarta, Radar BI | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa layak dihukum mati karena telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap Teddy dalam kasus jual beli narkoba.

“Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak,” kata Santoso saat dihubungi, pada hari Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA  Pemkot Padang Tertibkan Pengemis dan Anjal Jelang Ramadhan: Solusi atau Kebijakan Sesaat?

Santoso mengungkap sejumlah alasan Teddy layak dihukum mati. Pertama, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, Teddy melakukan aksinya saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Padahal, kata Santoso, seorang aparat penegak hukum mestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika. Perbuatan telah merusak nama baik institusi Polri, ujarnya.

Santoso berharap jika majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati bagi Teddy dapat menjadi efek jera kepada seluruh anggota Polri.

BACA JUGA  31 Pos Penjagaan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya: 17 Titik Cek Poin dan 14 Titik Penyekatan di Jakarta

Menurutnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa,” katanya.

Jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

BACA JUGA  Dinilai Gagal Tekan Inflasi di Daerah, Situasi Kantor Pemerintah Intan Jaya Tidak Ada Aktifitas

Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/3/2023).

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea merasa tekanan darahnya naik kala mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien,” kata Hotman.

BACA JUGA  Jangan Anggap Sepele, Sembelit dan Nyeri Punggung Bisa Jadi Gejala Kanker Paru

Sumber: CNN Nasional.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read