Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Demi Hidup Mewah, Wanita di Bali Gelapkan 12 Mobil Rental

Must Read
Bali, Radar BI | Seorang perempuan inisial Ni PE di Bali yang kini jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental ini.

Demi gaya hidup mewah, tersangka tersebut menjalankan modus kejahatannya secara rapi dan banyak korban yang termakan bujuk rayuan mautnya.

Direktorat Reserse Kriminal telah menerima sebanyak 13 laporan polisi yang semuanya terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Sebanyak 12 laporan terkait penggelapan mobil rental dan 1 laporan Surat Hak Milik (SHM) palsu.

BACA JUGA  Apakah Nanas Muda Bisa Mencegah Kehamilan, Mitos Atau Fakta?

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat. Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.

“Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan,” kata Suratno di Polda Bali, pada hari Kamis (6/04/2023).

Dalam melancarkan aksinya, Ni PE menyewa mobil rental. Kemudian, ia menggadaikan mobil yang disewanya. Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp 70 juta hingga Rp 140 juta.

Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.

BACA JUGA  Jokowi: Prajurit TNI Itu Pantang Menyerah dan Rela Berkorban

“Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri,” kata Suratno.

Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.

“Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit,” kata Suratno.

Petugas juga mengamankan barang bukti dua mobil Xpander, kwitansi pinjam uang dan bukti sewa kendaraan. Tersangka lantas ditahan di Rutan Polda Bali sampai 20 hari berikutnya untuk pengembangan kasus.

BACA JUGA  Polres Lumajang Berhasil Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Kunir

Dalam pemeriksaan, terkuak kalau uang hasil kejahatan Ni PE digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama gaya hidup mewah.

“Pelaku gunakan uang tipu gelap ini untuk gonta-ganti mobil mewah, serta mengontrak atau kos di tempat yang mewah juga,” tutur Perwira Melati Dua di pundak tersebut.

Diduga ada orang lain yang terlibat dalam kumpulan perkara ini dengan Ni PE sebagai otaknya dan polisi masih mendalaminya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.

BACA JUGA  Kapolri Buka Peluang Polwan Jabatan Kapolda sampai Pejabat Utama Mabes Polri

“Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu,” kata AKBP Suratno.

Iklan

Latest News

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual, Fokus pada Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu...

Artikel Lain Yang Anda Suka