Bali, Radar BI | Seorang perempuan inisial Ni PE di Bali yang kini jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental ini.
Demi gaya hidup mewah, tersangka tersebut menjalankan modus kejahatannya secara rapi dan banyak korban yang termakan bujuk rayuan mautnya.
Direktorat Reserse Kriminal telah menerima sebanyak 13 laporan polisi yang semuanya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Sebanyak 12 laporan terkait penggelapan mobil rental dan 1 laporan Surat Hak Milik (SHM) palsu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat. Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.
“Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan,” kata Suratno di Polda Bali, pada hari Kamis (6/04/2023).
Dalam melancarkan aksinya, Ni PE menyewa mobil rental. Kemudian, ia menggadaikan mobil yang disewanya. Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp 70 juta hingga Rp 140 juta.
Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.
“Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri,” kata Suratno.
Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.
“Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit,” kata Suratno.
Petugas juga mengamankan barang bukti dua mobil Xpander, kwitansi pinjam uang dan bukti sewa kendaraan. Tersangka lantas ditahan di Rutan Polda Bali sampai 20 hari berikutnya untuk pengembangan kasus.
Dalam pemeriksaan, terkuak kalau uang hasil kejahatan Ni PE digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama gaya hidup mewah.
“Pelaku gunakan uang tipu gelap ini untuk gonta-ganti mobil mewah, serta mengontrak atau kos di tempat yang mewah juga,” tutur Perwira Melati Dua di pundak tersebut.
Diduga ada orang lain yang terlibat dalam kumpulan perkara ini dengan Ni PE sebagai otaknya dan polisi masih mendalaminya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.
“Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu,” kata AKBP Suratno.