Denpasar, Radar BI | Ditreskrimsus Polda Bali masih menyelidiki laporkan dua rumah sakit (RS) yaitu RSUD Wangaya dan RS Manuaba lantaran diduga menelantarkan pasien. Polisi segara melakukan peninjauan ke tempat kejadian perkara (TKP) di dua RS yang dilaporkan itu.
Masih dalam proses penyelidikan. Belum ada yang dimintai keterangan, baik pelapor maupun terlapor, peninjauan rencananya dilakukan, pada hari Senin (10/10/2022).
Bisa saja jadwalnya berubah, tergantung proses di lapangan, tegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., pada hari Minggu (9/10/2022).
Sebelumnya kasus dugaan penolakan pasien yang dilakukan dua RS di Denpasar beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Suami dari pasien yang ditolak pihak RS itu yakni Kadek Suastama (berusia 46 tahun) melapor ke Polda Bali, pada hari Selasa (4/10/2022).
Kadek Suastama memilih mencari keadilan dengan cara menempuh jalur hukum lantaran sang istri, Nengah Sariani (berusia 44 tahun), meninggal dunia diduga akibat ditolak untuk mendapat perawatan di dua RS tersebut.
Kabid Humas Polda Bali mengaku bahwa memang benar ada laporan tersebut. Laporannya atas dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan pasien kehilangan nyawa.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, jelas Kabid Humas Polda Bali. (sy/hn/um)
Sumber: Divisi Humas Polri.