BerandaINFO POLRIDitreskrimum Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Emas 7 Kgs

Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Emas 7 Kgs

spot_img
Surabaya – Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kgs.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ, (berusia 38 tahun) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess, selaku karyawan PT IGS. Satu lagi yakni SB, (berusia 34 tahun) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

BACA JUGA  Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi oleh FIFA Terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan
BACA JUGA  Niatnya Mau Susul Angkot, Mobil Sedan Toyota Camry Tabrak 8 Orang di Jalanan

Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim, menyebutkan, bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.

“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konfrensi pers, Jumat (8/10/2021).

“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” sambungnya.

BACA JUGA  Edarkan Narkoba, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi
BACA JUGA  Baksos Alumni AKABRI 1998, Panglima TNI: Tetap Bekerja Keras dan Bersinergi Dalam Hadapi Covid-19

Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta.

BACA JUGA  Proyek Irigasi Kuranji Disorot, Baru Dikerjakan Sudah Rusak: Mutu Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
BACA JUGA  Kapolda Jateng Minta Para Ahli Fakultas Kedokteran UGM Bahas Percepatan Penanganan Covid 19

Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Aji)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read