spot_img
BerandaBUPATIDPRD Tanah Datar Umumkan Usulan Pemberhentian dan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

DPRD Tanah Datar Umumkan Usulan Pemberhentian dan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Radar Berita Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2021-2024, Eka Putra dan Richi Aprian, serta mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, yaitu Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, serta dihadiri oleh 26 anggota DPRD lainnya, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu, dan undangan lainnya pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang sidang DPRD setempat.

BACA JUGA  13 Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, sebagai pemenang.

Pasangan ini memperoleh 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah, dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 setelah penetapan pada Kamis, 6 Februari 2025, pasca sidang perkara oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Selanjutnya, DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Kamrita secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 serta mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.

BACA JUGA  Pilih Pemimpin Jangan Lihat Janjinya, Anies Minta Masyarakat Bandingkan Rekam Jejak Capres-Cawapres Pilpres 2024

Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa setelah berita acara ini ditandatangani, akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2021-2024 akan berakhir, dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030 dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Bupati terpilih, Eka Putra, mengucapkan terima kasih kepada KPU sebagai penyelenggara, DPRD atas dukungan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah menyukseskan dan mendukung terlaksananya Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan lancar.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Panggil Artis Sandy Tumiwa, Gali Laporan Terkait Wayang

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama membangun Kabupaten Tanah Datar ke depannya.

Setelah pengumuman resmi oleh DPRD Tanah Datar, langkah berikutnya adalah pengiriman berita acara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.

Proses ini merupakan tahapan administratif sebelum pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih, Eka Putra dan Ahmad Fadly, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Selama masa transisi ini, Eka Putra dan timnya kemungkinan akan mulai menyusun strategi pemerintahan untuk periode 2025-2030.

BACA JUGA  2 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga

Fokus utama bisa mencakup program unggulan yang telah dijanjikan saat kampanye, termasuk penguatan sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik di Tanah Datar.

Jika ada sidang atau keputusan tambahan terkait di tingkat provinsi atau pusat, itu bisa memengaruhi jadwal atau mekanisme pelantikan. Namun, sejauh ini, proses berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan besar.

Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini