BerandaINFO POLRIEks Sekda Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, YI, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait sewa lahan milik negara yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap Eks  Sekda Bandung inisial YI,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Eks Sekda Bandung inisial YI didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Eks Sekda Bandung inisial YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

BACA JUGA  Mabes Polri Tolak Banding Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat

Menurut Nur, Eks Sekda Bandung inisial YI, diduga telah menguasai lahan aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum. Lahan tersebut digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada kasus ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan RBB yang merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap Eks  Sekda Bandung inisial YI," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).
Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap Eks  Sekda Bandung inisial YI,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).

YI disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Polri Imbau Masyarakat Waspadai Pengumpulan Dana Teroris Berkedok Sumbangan Kemanusiaan

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA  Menteri Ekraf Teuku Riefky Kagumi Kualitas Tenun Tanah Datar di INACRAFT 2025

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini