Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018, YI, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait sewa lahan milik negara yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap Eks Sekda Bandung inisial YI,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap Eks Sekda Bandung inisial YI didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Eks Sekda Bandung inisial YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Menurut Nur, Eks Sekda Bandung inisial YI, diduga telah menguasai lahan aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum. Lahan tersebut digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan RBB yang merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

YI disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.