BerandaINFO POLRIPolda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kg Sabu via Ambulans di Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kg Sabu via Ambulans di Bakauheni

Radar Berita Indonesia, Lampung – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku asal Tangerang, Banten, berhasil diamankan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 7 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus tidak biasa, yakni menyembunyikan sabu di dalam sebuah mobil ambulans untuk mengelabui petugas.

Kecurigaan aparat muncul saat mendapati ambulans tersebut melintas tanpa membawa pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan itu justru berisi empat orang pria. Hal tersebut mendorong petugas untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan.

Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik hitam dan dililit lakban.

“Total ada 15 paket sabu yang berhasil diamankan. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhannya mencapai 15,739 kilogram,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,5 miliar. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang lebih luas.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis, khususnya pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera, guna mencegah peredaran narkotika lintas wilayah.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read