BerandaPERISTIWAEvakuasi Besar di Lereng Gunung Semeru, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tanggap Darurat

Evakuasi Besar di Lereng Gunung Semeru, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tanggap Darurat

Radar Berita IndonesiaSebanyak 956 jiwa terpaksa mengungsi akibat erupsi Gunung Semeru yang kembali terjadi pada Rabu (19/11/2025).

Seluruh warga terdampak erupsi Gunung Semeru kini menempati sejumlah titik pengungsian yang tersebar di Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kecamatan Pronojiwo menjadi lokasi pengungsian terbesar dengan empat titik penampungan, yaitu:

SDN Supit Urang 4 menampung 100 jiwa, Balai Desa Oro-Oro Ombo dan Masjid Ar-Rahmah menampung 500 jiwa, SDN Sumber Urip 02 menampung 200 jiwa.

Sementara itu, dua titik pengungsian berada di Kecamatan Candipuro, yakni:

  • Rumah Kepala Desa Sumber Wuluh menampung 55 jiwa,
  • Area Kecamatan Candipuro lainnya menampung 101 jiwa.

Dengan demikian, total warga yang mengungsi mencapai 956 jiwa dari dua kecamatan tersebut.

“Total terdapat 956 jiwa pengungsi yang tersebar di wilayah Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, saat dikonfirmasi Indeks News, Rabu (19/11/2025).

Status Tanggap Darurat Diterapkan

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Kamis (20/11/2025).

Pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran resmi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan bahaya lanjutan.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah meminta warga untuk melakukan langkah antisipatif, yaitu mengamankan diri ke lokasi yang lebih aman untuk sementara waktu sambil menunggu perkembangan situasi.

“Hal ini penting untuk menghindari dampak langsung erupsi sekaligus memastikan keselamatan warga,” terangnya.

Situasi masih terus dipantau oleh tim BPBD, aparat gabungan, dan relawan yang berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya aktivitas vulkanik Semeru.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read