Radar Berita Indonesia | Sebuah insiden penusukan berujung maut terjadi di Kota Magelang pada Minggu malam, 19 April 2025. Seorang pemuda bernama Evander (25), warga Kelurahan Kramat Utara, Magelang Utara.
Evander tewas setelah ditikam oleh RAS alias Bolot (24) dalam pertengkaran yang dipicu masalah sepele dan dipengaruhi oleh minuman keras.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4/2025), pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
RAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam pidana hingga 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini berawal dari sebuah pertemuan terkait urusan pekerjaan yang berlangsung di Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.
Dalam suasana yang diduga diwarnai konsumsi alkohol, RAS tersinggung karena ajakan salamannya ditolak oleh Evander.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat RAS memukul korban dan perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam keributan tersebut, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Tidar dan mendapat penanganan intensif, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.
Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, masing-masing di dada kanan dan bawah ketiak kanan, dengan kedalaman luka mencapai lima dan dua sentimeter.
RAS berhasil dibekuk di kawasan Magersari, Magelang Selatan, pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau lipat serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Dalam keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan mengendalikan emosi.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindakan tak terkendali. Kami harap masyarakat lebih bijak dan tidak mudah terbawa emosi yang justru bisa merusak masa depan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKBP Anita.