Sabtu, Januari 25, 2025
No menu items!

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi

Must Read
Papua, Radar BI | Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi meminta, semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada hari Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi.

BACA JUGA  Pemko Wujudkan Lebaran yang Aman Dan Nyaman di Padang

Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada hari Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengatakan Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA  Khasiat Jagung Rebus: Nutrisi Penting Untuk Ibu Hamil dan Janin

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

BACA JUGA  AHY Sebut PK Kubu Moeldoko Bertujuan Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli dua kali di Bareskrim Polri.
Selain itu, Firli juga membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Bahkan, dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.

Selai itu, dua rumah Firli telah digeledah polisi. Yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi.

Iklan

Latest News

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Kosong Jatisampurna, Polisi dan Gegana Bergerak Cepat

Radar Berita Indonesia | Kepolisian masih menyelidiki penemuan sebuah benda yang menyerupai peledak lempar (granat) di Jalan Mendut RT...

Artikel Lain Yang Anda Suka