Radar BI, Surabaya | Kasus perkara penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oknum marketing bank MNC bernama Anisa Farida Yuniarti terhadap nasabah bank MNC bernama Indira dan Erna memasuki babak baru.
Anisa sebelumnya tidak ditahan oleh Penyidik Polda Jatim, pada pelimpahan tahap 2. Anisa ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pelimpahan tahap 2 dan Penahanan Anisa diutarakan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat di konfirmasi media ini.
“Sudah tahap 2, Rabu kemarin. Ditahan,” terang Fathur, melalui via WhatsApp, Senin (22/11/2021) pagi.
Atas penahan Anisa, Erna menerangkan bahwa keadilan telah ditegakkan. “Hari ini saya ke Kajati Jatim, untuk mempertanyakan perkembangan perkara dan bertemu dengan Jaksa Sri Winarni dan Jaksa Utami menyampaikan bahwa Anisa ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polda Jatim, mulai Rabu tanggal 17 November 2021,” urai Erna ditemani kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf, AT, S.H. Senin (22/11/2021).
“Terimakasih kepada kejaksaan tinggi yang menahan Anisa, saya merasa puas, akhirnya dapat keadilan atas laporan saya,” pungkas Erna.
Kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah mengutarakan bahwa kliennya puas atas kinerja Kejari Jawa Timur. “Apa yang diinginkan klien saya telah tercapai, tersangka telah ditahan pada saat pelimpahan tahap 2,” ujar Dodik Firmansyah.
Abdul Rauf, kuasa hukum lainnya menerangkan bahwa pihaknya berharap untuk penambahan pasal terhadap tersangka Anisa.
“Bukan hanya UU Perbankan yang diterapkan, kita berharap jaksa menambahkan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Agar terbongkar semua aliran dana yang dipakai tersangka dari hasil penipuan,” pungkas Abdul Rauf.
Perlu diketahui, atas penuturan korban. Indira dan Erna ditemani kuasa hukumnya bernama Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf AT, S.H dari kantor hukum D. Firmansyah jalan Peneleh 128, Surabaya, di media ini pada beberapa waktu lalu. Mereka menerangkan bahwa telah ditipu Anisa warga Pepelegi Sidoarjo, sebesar Rp. 1,2 Milyar.
“Uang kita yang masuk adalah Rp. 800 juta, dan ditotal dengan Cashback yang kita terima dan masukan lagi ke Bank dengan total Rp. 1,2 Milyar,” ujar Indira pada hari Rabu (17/11/2021) siang lalu.
Dikesempatan itu Erna ibunda dari Indira menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan Anisa.
“Berawal dari tahun 2017, saya ditawari Anisa menabung di Bank MNC Jemursari. Dengan iming – iming dapat program bunga yang bagus. Akhirnya saya titipkan uang Rp. 100 juta ke Anisa untuk menabung dan saya dapat buku tabungan bank MNC tercatat uang Rp. 100 juta” ujar Erna ibunda dari Indira.
“Berselang beberapa lama, saya di tawari lagi, tapi dengan catatan tidak boleh membuka tabungan atas nama yang sama. Karena iming iming dapat cashback yang besar akhirnya saya titipkan uang itu ke Anisa atas nama anak dan saudara saya. Dan Anisa memberikan beberapa buku tabungan bank MNC,” ujar Erna.
Selain itu, Erna menjelaskan bahwa uang mereka dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dititipkan ke Anisa untuk ditabung di Bank MNC dengan harapan membantu Anisa mendapatkan nasabah dan iming iming mendapatkan cashback.
“Total seperti dijelaskan anak saya Rp. 800 juta, dan beberapa kali saya dikasih cashback sama Anisa, dan dengan bujuk rayunya uang cashback saya masukan lagi ke Bank melalui Anisa. Dan total semuanya Rp. 1,2 Milyar,” ujar Erna.
Terkuaknya modus Anisa, mengambil uang nasabahnya, ketika kakak dari Erna yang juga menitipkan uang untuk ditabung di Bank MNC ke Anisa, datang ke Bank MNC cabang Tais untuk ambil uangnya.
“Kakak saya kaget, ternyata uang yang tercatat di rekening yang diberi Anisa tidak sama dengan nominal di bank. Uang dibuku tabungan Rp. 150 juta, ternyata di saldo bank hanya Rp. 300 ribu,” ujar Erna.
Dengan kejadian itu, Erna juga mengecek uang tabungannya ke Bank MNC dan dirinya juga kaget nilai uang di buku tabungan tidak sama dengan saldo bank.
Saya hubungi Anisa, dan dia bilang meyerahkan diri ke Polisi dan mengajak ketemuan di Polda. Saat di Polda dia bilang uang sudah habis, dan menyuruh saya laporkan ke polisi.
Saya masih kasihan dan mencoba meminta ia mengembalikan uang saya, akan tetapi hanya janji aja yang diberikan. Akhirnya saya laporkan dia ke Polisi. Dan saya dapat info bawah Anisa sudah tidak kerja lagi di Bank MNC, ujar Erna.
Merasa ditipu, akhirnya mereka melaporkan Anisa ke Polda Jatim pada 12 Desember 2019 silam, dan menerima Surat Tanda Lapor nomor: TBL/58/ XII/2019/Sus/Jatim, tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 perubahan atas Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.