Senin, November 25, 2024
No menu items!

Gunakan Ratusan KTP Tetangga Untuk Pengajuan Kredit, Wanita Cilacap Ditangkap Polisi

Must Read
Kota Semarang, Radar BI | Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga asal Cilacap karena melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Pelaku penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP berinisial TDR (berusia 24 tahun) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, ada dua kasus yang menjerat pelaku. Kasus pertama yaitu penipuan jual beli online.

BACA JUGA  Tak Kunjung Diperbaiki Pemko Padang, Jembatan Ambruk Makan Korban di Pampangan

“Awalnya 26 Mei 2023 ada pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, pada hari Kamis (7/9/2023).

Pada 25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap korbannya sudah 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

“Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang,” jelas Dwi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si. saat minta keterangan pelaku penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP berinisial TDR (berusia 24 tahun) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, M.Si. saat minta keterangan pelaku penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP berinisial TDR (berusia 24 tahun) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.
BACA JUGA  Penemuan Mayat Dalam Karung Plastik Gegerkan Warga Bandung

Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA.

Tipu daya pun dilakukan termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik orang lain.

“Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Jabar Berpesan Anggota Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Dari penangkapan itu, ternyata pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain, Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp. 800 juta.

“Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta,” jelas Dwi.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengatakan kepada para korban yang merupakan tetangga untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Pimpin Penanganan Korban Tanggul Jebol di Pebayuran

“Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP. Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak,” katanya.

Ia menegaskan saat ini masih satu tersangka untuk kasus kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.

“Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar ” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Periksa Karyawan Antam Terkait Perdagangan Emas Ilegal

Sementara itu, pelaku mengatakan ia belajar soal kredit topengan itu dari teman dan petugas di PNM. Ia sebagai pencari nasabah dan sudah dilakoni sejak tahun 2020. Namun uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk membayar utang karena ketagihan judi online.

“Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga,” ujar ibu dua anak itu.

Kepada tersangka, pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA  Pelajar SMK Jadi Korban Pembacokan, Mirisnya Celurit Masih Tertancap di Kaki

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegas Dwi.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka