Sabtu, Januari 18, 2025
No menu items!

Ibu Beragama Hindu Gugat Suami Usai 3 Anak Masuk Islam Secara Sepihak

Must Read
Radar BI | Seorang perempuan beragama Hindu di Malaysia yaitu bernama Loh Siew Hong mengajukan gugatan ke pengadilan, setelah tiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.

Gugatan seorang ibu beragama Hindu ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat mantan suami Loh secara sepihak menetapkan tiga anak mereka telah memeluk agama Islam.

Loh dengan tegas mengatakan, keputusan konversi agama itu tidak sah. Pada bulan Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan izin kepada Loh untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus ini.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektar Ladang Ganja di Desa Maheng

Untuk membantu proses hukum, Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis sebagai responden. Termasuk dalam responden tersebut adalah mufti negara bagian Perlis, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin.

Selanjutnya, sidang gugatan yang digelar pada Selasa (21/3) juga dihadiri pengacara mewakili Loh dalam sidang virtual di hadapan hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Wan Farid Wan Salleh.

Sidang bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari para responden, bahwa anak-anak Loh masih beragama Hindu dan secara hukum tidak sah memeluk Islam tanpa persetujuan sang ibu.

BACA JUGA  Terlindas Truk Kontainer, Penumpang Motor Mio Meninggal Dunia Dilokasi Kejadian

Selain itu, Loh akan memperjuangkan pernyataan bahwa mantan suaminya yang bernama Muhammad Nagashwaran Muniandy. Secara hukum tidak sah mengubah agama anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Selanjutnya, Loh juga sedang mengupayakan seorang certiorari (bahasa Latin: membatalkan perintah), untuk membatalkan pendaftaran pindah agama anak-anaknya tertanggal 7 Juli 2020.

Menurutnya, ada ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mencatat bahwa pengubahan identitas termasuk agama seorang anak secara sepihak adalah tindakan inkonstitusional.

Sebelumnya, pihak responden menilai Loh sudah kehabisan waktu untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anaknya pindah agama di Juli 2020.

BACA JUGA  Selegram Palembang Diduga Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong

Sebab permohonan banding seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penetapan.

Meski begitu pengacara Loh mengatakan kliennya baru mengetahui ketiga anaknya sudah pindah agama setelah mereka bersatu kembali pada Februari 2022. Sehingga ia baru bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali pada bulan berikutnya.

Pada 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu putusan cerai. Namun pengadilan ditunda karena Malaysia menerapkan lockdown karena pandemi Covid -19 pada Maret 2020.

Dia baru bertemu kembali dengan anak-anaknya pada Februari tahun lalu, setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah habeas corpus. (dna/dna)

BACA JUGA  Jual BBM Mahal, Sopir Mobil Tangki Pertalite Ditangkap

Sumber: CCN Indonesia.

Iklan

Latest News

Mendeteksi Penyakit Jantung Melalui Kondisi Jari: Langkah Sederhana untuk Antisipasi

Radar Berita Indonesia | Deteksi penyakit jantung lewat jari merupakan salah satu cara untuk mendeteksi seseorang terkena penyakit jantung...

Artikel Lain Yang Anda Suka