Radar Berita Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua perempuan warga negara Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22).
Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan awalnya mengaku datang untuk berlibur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan bahwa keduanya mulai terlibat prostitusi online setelah berinteraksi dengan komunitas senegara mereka di Indonesia.
“Motif awalnya hanya liburan. Mereka berbaur dengan teman-teman mereka melalui aplikasi yang populer di Indonesia. Dari situ muncul ketertarikan menambah penghasilan,” ujar Yoga, dikutip pada, Sabtu (14/11/2025).
Menurut Yoga, SS baru dua bulan berada di Indonesia, sedangkan KD telah beroperasi prostitusi online sekitar tiga hingga empat bulan.
Kedua perempuan itu mengaku direkrut oleh seseorang yang menghubungkan mereka dengan calon klien.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan muncikari yang menghubungkan SS dan KD dengan klien di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai Rp30 juta, serta dua ponsel yang berisi rekaman percakapan transaksi prostitusi.
Pamuji mengungkapkan, tarif yang dipasang SS dan KD mencapai USD 900 atau sekitar Rp15 juta per sekali kencan.
“SS dan KD mengaku dibantu seseorang berinisial L, yang berperan sebagai penghubung antara mereka dan para klien. Saat ini, keberadaan L sedang kami selidiki,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak Imigrasi untuk menelusuri jaringan, modus perekrutan, serta kemungkinan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan kedua WNA tersebut.


