Radar Berita Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida Ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan ini, penyidik polri berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida ilegal, setara dengan 20 kontainer. Ini menjadi pengungkapan terbesar terkait peredaran sianida ilegal yang pernah terjadi di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisasi praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dikutip dari laman Humas Polri, pada Kamis 15 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan bahwa tersangka menggunakan izin impor milik perusahaan lain yang masa berlakunya telah habis.
Sianida tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah pihak, yang sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang memiliki wewenang untuk mengimpor sianida secara legal.
Penggunaan oleh pihak lain hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan harus disertai izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri seluruh jaringan distribusi, termasuk para pembeli dan pihak yang terlibat dalam peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.