Kapolres OKU Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap 2 Miliar Bupati Muba

0
235
Radar BI, Palembang | Oknum Polisi DA tersebut sedang menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat ini di Nonaktifkan dari jabatannya yang diduga menerima kucuran uang sebesar 2 miliar langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan oknum Polisi Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Nonaktifkan Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Oknum polisi tersebut sedang menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat ini di Nonaktifkan dari jabatannya dan di tangani langsung oleh Mabes Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

BACA JUGA  Ganjar Bergerak Lebih Cepat Membawa Indonesia Menjadi Negara Maju
BACA JUGA  94 Narapidana Riau Dapat Remisi Hari Waisak

“Memang benar adanya anggota kita yang menerima suap sebesar 2 Miliar saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,”katanya

Akan tetapi lanjutnya, Oknum Polisi yang diduga menerima kucuran uang sebesar 2 miliar kasus suap di Muba tersebut saat itu masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Bukan sebagai Kapolres OKU Timur.

“Waktu itu oknum polisi masih dijabatan lama bukan jabatannya sekarang,”ucap Supriadi.

BACA JUGA  Senilai Rp 203 Miliar, Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 203 Kg Jaringan Malaysia
BACA JUGA  Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Program Mekaar PT PNM Bantu Turunkan Kemiskinan di Sumut

Ia menuturkan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

“Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu,”tutur Supriadi.

Sampai saat ini kata Supriadi, oknum Polisi yang terlibat dalam kasus suap tersebut belum ada informasi adanya Oknum Polisi lainnya yang terlibat.

“Sampai saat ini belum ada informasi adanya oknum lainnya,”ucapnya.

BACA JUGA  Polres Labuhan Batu Musnahkan Narkoba, Sabu 19,4 Kg dan 37 Ribu Pil Ekstasi
BACA JUGA  Karaoke Blue Sky 1 Terbakar, Wakapolres Majalengka: Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

Pada intinya jelas Supriadi, pihaknya masih fokus untuk menangani anggotanya yang memang sudah ditetapkan tersangka.

“Saat ini kami masih fokus jadi nantinya kalau memang ada oknum anggota kita yang terlibat di kasus tersebut pasti akan kita tangani sesuai aturan,” katanya.

Ia menyebut bahwa di fakta persidangan tersebut adanya oknum lain, maka akan diproses.

BACA JUGA  Kakanwil Sumbar Ikuti Secara Virtual Pelantikan 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
BACA JUGA  Polres Labuhan Batu Musnahkan Narkoba, Sabu 19,4 Kg dan 37 Ribu Pil Ekstasi

“Seperti dipersidangan tersebut bahwa adanya oknum lain, jika memang terbukti maka akan kita proses,”jelasnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini