Beranda KRIMINAL NARKOBA Dua Oknum Jurnalis Asal Jogyakarta Bawa Ganja 14 Kgs Ditangkap Ditresnarkoba Polda...

Dua Oknum Jurnalis Asal Jogyakarta Bawa Ganja 14 Kgs Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

0
586
Radar BI, Palembang | Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis, sabu – sabu, ganja dan pil ekstasi hasil tangkapan mulai dari bulan November sampai Desember 2021 pada hari, Jum’at (21/01/2022).

Barang bukti yang di musnahkan oleh Ditrenarkoba Polda Sumsel berupa Sabu seberat 892,12 gram, ganja seberat 14,065 gram, dan pil ekstasi sebanyak 80 butir.

Ditrenarkoba Polda Sumsel juga berhasil menangkap 13 tersangka yang merupakan pengedar serta pemakai barang haram tersebut.

BACA JUGA  Polri Musnahkan Sabu 373 Kg, 17 Kg Ganja dan 705 Butir Ekstasi
BACA JUGA  HUT Armada RI ke 76, Semboyan Glora Wira Madya Jala Menggema

Ada yang menarik dari pemusnahan barang bukti hari ini, yaitu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap dua pemuda oknum Jurnalis asal Yogyakarta yang membawa 14 kilogram lebih ganja kering dari Aceh.

Kedua tersangka berinisial CKP dan BSP, mereka ditangkap di Jalan Palembang Betung, Banyuasin saat sedang istirahat makan disalah satu ful bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada bulan Desember 2021 lalu.

Mirisnya kedua tersangka CKP dan BSP merupakan pemerhati ganja di Kota Yogyakarta. Tersangka BSP merupakan seorang jurnalis dan penulis salah satu komunitas di Yogyakarta.

BACA JUGA  Fadly Amran Target 3 Kursi DPR RI, 10 DPRD Provinsi dan 100 Kursi Kabupaten/Kota
BACA JUGA  Polres Salatiga Ungkap Kasus Penipuan Properti, Sertifikat Rumah Dilelang Bank

Saat di wawancarai awak media, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes. Pol. Heri Istu Hariono, SSi mengatakan, ungkap kasus ganja seberat 14 kilogram yang dilakukan pihaknya adalah kasus yang sangat menonjol karena kedua pelakunya merupakan pemuda pemerhati ganja di Yogyakarta.

Bahkan tersangka BSP juga diketahui seorang jurnalis salah satu media online di Yogyakarta.

“Keduanya datang langsung dari Yogyakarta ke Aceh untuk mendapatkan ganja. Ganja itu dibawa ke Yogyakarta melalui jalur darat dengan menumpang mobil antar kota antar provinsi. Belum sampai di Yogyakarta mereka kami sergap,” ungkap Kombes Pol Heri Istu.

BACA JUGA  Perang Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 23 Kilogram Sabu
BACA JUGA  Ada 5 Khasiat dan Manfaat Daun Sirih Untuk Kesehatan Tubuh

Heri Istu juga menjelaskan, modus tersangka membawa ganja dengan menyimpannya di dalam tas ransel, sedangkan motifnya untuk di perjual belikan lagi nanti setiba di Yogyakarta.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI menghimbau, narkoba mengancam semua profesi, mari jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita dari bahaya narkoba.

BACA JUGA  Bukti Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Sumut Terima Penyambutan Tugas dari Kodam I/BB
BACA JUGA  BBGRM Tahun 2021, Irwan Basir: Dibukanya Akses Jalan Kelok - Pasa Lalang Bisa Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

“Ayo keroyokan lawan narkoba,” tegasnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini