Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

350
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (Foto: instagram Divisi Propam Polri).

Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menonaktifkan sementara Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada hari Senin, (18/07/022).

Sebab, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada hari Jumat, (8/07/2022). Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia terkena tembakan oleh Bharada RE.

BACA JUGA  Perseteruan Megawati-Jokowi Gandengkan Prabowo-Gibran Untungkan Pasangan Amin
BACA JUGA  Ariniza Nilawati: Inisiatif Snack Corner UPTB Samsat Palembang IV Harus di Contoh Samsat Kabupaten Kota Lainnya

Kepala Divisi Propam non-aktif, Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengaku menerima keputusan yang diambil oleh Kapolri tersebut.

“Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi awak wartawan pada hari Senin, (18/07/2022).

Sebelumnya, Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada hari Senin, (18/07/2022).

BACA JUGA  Ayah dan Anak Jatuh dari Jembatan Gantung Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA  Moeldoko Mengaku Heran Tes Wawasan Kebangsaan KPK Begitu Diributkan

Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

Kapolri mengatakan, kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, ujarnya.

BACA JUGA  Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kunjungi Posyandu Melati 3 Untuk Pantau Pencegahan Stunting di Padang
BACA JUGA  Akhir Tahun 2021, Polda Riau Tangkap 2.338 Pelaku Peredaran Narkoba

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.

BACA JUGA  Wanita Cantik Dianiaya Temannya, AL Berharap Pelaku Segara Ditangkap
BACA JUGA  Pemerintah Masih Utang Kompensasi ke PLN dan Pertamina Rp.104,8 Triliun

Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini