Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

0
408
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (Foto: instagram Divisi Propam Polri).

Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menonaktifkan sementara Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada hari Senin, (18/07/022).

Sebab, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada hari Jumat, (8/07/2022). Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia terkena tembakan oleh Bharada RE.

BACA JUGA  Pengendara Nekat Terobos Penyekatan, Polisi Akan Tindak Tegas
BACA JUGA  Polda Sumbar Tangkap 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

Kepala Divisi Propam non-aktif, Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengaku menerima keputusan yang diambil oleh Kapolri tersebut.

“Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi awak wartawan pada hari Senin, (18/07/2022).

Sebelumnya, Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada hari Senin, (18/07/2022).

BACA JUGA  Kapal Tongkang Bocor Diterjang Ombak, 1 ABK Tenggelam
BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Berikut Ini Pesan Kasat Binmas Polres Majalengka Kepada Tokoh Masyarakat

Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

Kapolri mengatakan, kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, ujarnya.

BACA JUGA  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo
BACA JUGA  Polisi Tunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Rp 6,1 Miliar Dana Hibah Kawal

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Teroris Jamaah Islamiyah di Sumut
BACA JUGA  Kapolda Sulbar Raih 3 Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional Award 2021

Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini