BerandaDAERAHJAWA TENGAHKasus Hilangnya Aris Munadi Berakhir Tragis, Jasad Ditemukan Terkubur di Hutan Jati

Kasus Hilangnya Aris Munadi Berakhir Tragis, Jasad Ditemukan Terkubur di Hutan Jati

Radar Berita Indonesia – Kasus pembunuhan terhadap pengacara Aris Munadi akhirnya terungkap setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Dua orang tersangka berinisial S (43) dan J (36) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman mati, setelah polisi memastikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana.

Peristiwa pembunuhan terhadap pengacara Aris Munadi sempat menyita perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu, 22 November 2025.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan upaya pencarian dan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan Aris Munadi.

Upaya pencarian tersebut berakhir setelah jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penemuan jasad korban sekaligus mengonfirmasi bahwa Aris Munadi menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka S berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.

Tersangka S diketahui memukul korban sebanyak tiga kali di bagian leher, hingga menyebabkan Aris tersungkur dan meninggal dunia di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi.

Setelah memastikan korban dalam kondisi meninggal dunia, tersangka S kemudian meminta bantuan J, yang merupakan adik tirinya, untuk membantu menghilangkan jejak kejahatan.

Keduanya lalu membuang dan menguburkan jasad korban di kawasan hutan jati wilayah Kawunganten dengan maksud menutupi perbuatan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu tindak pidana.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Guntar saat dikonfirmasi.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini