Jakarta, Radar BI | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari piala hasil lomba nyanyi di Jepang dipajaki Rp 4 juta hingga koper anak Gus Dur diacak-acak petugas Bea Cukai.
Permintaan maaf pun disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo maupun melalui akun resmi media sosial Kementerian Keuangan. Berikut persoalan yang membuat Kemenkeu kembali disorot publik.
Beberapa waktu lalu heboh cuitan warga negara Indonesia (WNI), Fatimah yang memenangkan kontes menyanyi di Jepang. Piala hadiah tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi karena ia kesulitan untuk membawa dalam penerbangan.
Setibanya di Indonesia, piala tersebut dipajaki oleh Bea Cukai dan Fatimah diminta untuk membayar Rp 4 juta untuk penebusan. Curhatan di Twitter itu ramai dikomentari netizen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis yang juga Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Fatimah.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,” kata Yustinus dalam media gathering di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).
Anak Gus Dur, putri sulung Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid curhat lewat Twiiter soal kopernya diaduk-aduk petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa itu terjadi pada 2019-2020 lalu, saat Alissa kembali dari acara konferensi di Taiwan.
Alissa mengaku diperiksa Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan diminta membuka kopernya. Alissa kemudian membuka kopernya dan menyodorkan paspornya kepada petugas.
Alissa lantas ditanya berapa hari di Taiwan, petugas Bea Cukai mencecar Alissa perihal koper hingga pekerjaannya di Taiwan.
Kementerian Keuangan, melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, buka suara dan menyampaikan permintaan maaf.
Secara formal, tidak ada kebijakan pelayanan seperti itu. Ditjen Bea Cukai punya standar pelayanan yang baik, sesuai dengan protokol internasional dan best practice.
Bahwa di lapangan masih belum sepenuhnya ideal, kami akui dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan pelayanan, terangnya dikutip dari detikcom, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, Viral di media sosial komika Dodit Mulyanto mengeluhkan kena denda pajak hingga Rp 80,5 juta. Dodit telah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda namun ditolak.
Menanggapi hal tersebut Yustinus Prastowo menyampaikan permintaan maaf melalui akun twitter @prastow. “Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih. Kami koordinasikan dengan teman-teman @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun,” ujar dia.