Radar Berita Indonesia – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, akan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya benar, ketiganya diperiksa hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Terpisah, Roy Suryo membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan menyatakan siap hadir memberikan keterangan.
“Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini yang terbagi dalam dua klaster besar.
Klaster pertama berisi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Ketiganya dijerat dengan kombinasi pasal serupa, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah menguatkan dugaan penyebaran informasi palsu dan manipulatif oleh para tersangka.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Irjen Asep.
Penyidikan kasus ini didukung pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, serta analisis terhadap 723 barang bukti digital dan fisik.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


