Radar Berita Indonesia – Kasus penipuan berkedok jasa wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita akhirnya terbongkar secara menyeluruh.
Tak hanya menipu calon pengantin, Ayu Puspita juga merugikan para vendor pernikahan yang bekerja sama dengannya.
Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp. 11,5 miliar, dengan jumlah korban mencapai 207 orang.
Berdasarkan rangkuman Radar Berita Indonesia, Minggu (14/12/2025),
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita dan rekannya Dimas sebagai tersangka kasus penipuan.
Keduanya kini ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sistematis melalui usaha bertajuk ‘Wedding Organizer by Ayu Puspita’.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan murah disertai iming-iming fasilitas mewah.
Tawaran tersebut menarik perhatian korban, mulai dari calon pengantin hingga vendor, yang akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, totalnya mencapai Rp 11,5 miliar,” ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Polda Metro Jaya mengungkap, praktik penipuan ini berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan korban.
Untuk menampung laporan masyarakat, polisi membuka posko pengaduan khusus bagi korban Wedding Organizer by Ayu Puspita.
Hingga kini, tercatat 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi (LP) yang telah diterima.
“Total ada 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” kata Kombes Iman. Ia menegaskan, posko pengaduan masih dibuka bagi korban lain yang belum melapor.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, call center Polri 110, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif ekonomi sebagai latar belakang kejahatan tersebut.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan dari para korban ternyata digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah, hingga pelancongan ke luar negeri.
“Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri,” ungkap Kombes Iman Imanuddin.
Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita menawarkan berbagai fasilitas menggiurkan, termasuk paket honeymoon, dekorasi pernikahan mewah, hingga venue pernikahan bergengsi dengan harga jauh di bawah standar pasar.
Janji tersebut membuat korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Tak hanya calon pengantin, sejumlah vendor pernikahan juga menjadi korban.
Salah satu laporan polisi berasal dari vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan, namun tidak menerima pembayaran dari tersangka.
“Selain calon pengantin, ada vendor yang menjadi korban. Vendor sudah memenuhi kewajibannya, tetapi tidak dibayar oleh tersangka,” jelas Kombes Iman.
Sebagian besar korban berasal dari wilayah Jakarta, serta beberapa daerah di Jabodetabek.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan korban dan aset lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.



https://shorturl.fm/D1v3F