BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHKejagung Desak Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Segera Ditangkap

Kejagung Desak Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Segera Ditangkap

Radar Berita Indonesia | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi insiden pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan aparatur sipil negara Acensio Silvanov Hutabarat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 15.40 WIB, di ladang sawit milik Jhon. Informasi sementara menyebutkan bahwa motif pembacokan diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret nama Eddy Suranta sebagai terdakwa.

Eddy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kejaksaan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengubah putusan menjadi 1 tahun penjara.

BACA JUGA  Komjen. Pol. Rudy Sufahriadi Resmi Jabat Sestama Lemhannas

Kejagung menyatakan telah mengevakuasi para korban pembacokan ke RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif, dan saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menangkap pelaku.

Harli juga mengimbau seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan pasca-peristiwa tersebut.

Kronologi Kasus dan Dugaan Motif Penyerangan

1. Kasus Senjata Api Ilegal Eddy Suranta
Eddy Suranta terseret dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jaksa menuntut Eddy dengan hukuman 8 tahun penjara, menunjukkan beratnya kasus dan indikasi bahwa terdakwa dianggap berbahaya secara hukum.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim Polri

Namun, putusan hakim berbeda jauh dari tuntutan, yaitu vonis bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan penegak hukum dan publik mengenai pertimbangan yang digunakan majelis hakim. Dalam responsnya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

2. Mahkamah Agung Vonis Eddy 1 Tahun Penjara

Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memvonis Eddy Suranta bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini memperlihatkan bahwa Eddy memang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus menyiratkan bahwa vonis bebas sebelumnya memiliki celah hukum yang serius.

BACA JUGA  Pembangunan SDM Unggul, Ganjar: Menyongsong Indonesia Emas 2045

3. Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang (24 Mei 2025)

Beberapa waktu setelah vonis MA turun, pada Sabtu (24/5), jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat menjadi korban penyerangan brutal di ladang sawit milik Jhon. Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.40 WIB dan menyebabkan keduanya mengalami luka serius.

Lokasi kejadian yang berada di lahan pribadi korban menimbulkan dugaan kuat bahwa pembacokan telah direncanakan dan bertujuan menyerang individu, bukan insiden acak.

4. Dugaan Motif Balas Dendam

Dari hasil penelusuran sementara, pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Eddy Suranta. Motif balas dendam atas proses hukum dan vonis terhadap Eddy menjadi dugaan utama.

BACA JUGA  Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu di Gunung Pangilun

Jika terbukti, ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika menghadapi kasus dengan jaringan kekerasan atau kepemilikan senjata ilegal.

Analisis Awal

1. Ancaman terhadap Jaksa:
Kasus ini memperkuat kekhawatiran bahwa jaksa dan aparat penegak hukum menjadi target kekerasan fisik dalam konteks ketidakpuasan terhadap proses peradilan.

2. Kekuatan Jaringan Terdakwa:
Fakta bahwa terdakwa kasus senpi ilegal bisa bebas di pengadilan tingkat pertama dan diduga berani menyasar aparat menunjukkan kemungkinan adanya jaringan kuat atau pengaruh tertentu yang melindungi atau mendukungnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Era Jokowi

3. Pentingnya Perlindungan Aparat:
Peristiwa ini mendesak pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mengevaluasi sistem perlindungan terhadap jaksa, baik dalam bentuk pengamanan, pengawasan kasus sensitif, maupun protokol keselamatan pribadi.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini