BerandaINFO POLRIPolisi Bongkar Aksi Keji Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua...

Polisi Bongkar Aksi Keji Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua Pelaku Ditangkap

spot_img
Radar Berita Indonesia – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.

Dua pelaku pembunuhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditampilkan ke publik.

Pantauan awak media di Mapolres Bogor, Jaka Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (13/11/2025), menunjukkan kedua pelaku digelandang aparat ke ruang konferensi pers.

Keduanya pelaku pembunuhan tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kepolisian.

BACA JUGA  Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Korban Setor Rp.350 Juta, Seorang Terduga Pelaku Oknum KPLP Kelas IIA Jember

Tidak satu pun dari mereka berucap sepatah kata ketika dibawa ke hadapan awak media.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan otak dan eksekutor dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurut Wikha, penyidik tengah mendalami motif perampokan, jalannya eksekusi, hingga rencana pelarian kedua pelaku setelah membuang jasad korban di tepi jalan tol.

BACA JUGA  Drama Penculikan, Siswi SD Prank Masyarakat Padang

Polisi juga tengah menelusuri barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk ponsel dan kendaraan milik korban.

Kasus bermula dari penemuan jasad Ujang Adiwijaya, pengemudi taksi online, yang ditemukan tewas terikat dengan tali di bagian tangan dan kaki, di pinggir Tol Jagorawi Kilometer 30, wilayah Bogor, pada Senin (10/11/2025) sore.

Temuan itu sempat menggegerkan warga sekitar serta pengguna jalan.

Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses autopsi.

BACA JUGA  Hadi Tjahjanto Buka Suara Terkait Isu Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88

Hasil sementara menunjukkan korban mengalami tanda-tanda kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Berbekal rekaman CCTV, jejak digital, dan keterangan saksi, dua pelaku akhirnya diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Bogor.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat,” tutur Kapolres.

BACA JUGA  Polisi: Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien di Klinik dan Kontrakan

Polisi memastikan akan menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Google News

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read