Radar Berita Indonesia – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Cilacap. Seorang remaja berinisial TF (20), warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok pemuda.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Kekerasan bermula saat para pelaku mendatangi rumah korban yang berada di kawasan padat penduduk. Tanpa permisi, mereka membobol pintu dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal dan beramai-ramai.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk tusukan di bagian punggung yang menembus paru-paru, beberapa sayatan di bahu, serta luka di kepala akibat senjata tajam jenis pisau lipat.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif utama kekerasan ini diduga dilatarbelakangi kecemburuan salah satu pelaku yang kini masih buron.
“JP, salah satu pelaku yang saat ini buron, mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya digunakan oleh istri sirinya untuk bertemu dengan korban,” ujar Kapolresta seperti dikutip dari Humas Polri, Selasa (22/4/2025).
Dibakar emosi, JP kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polresta Cilacap segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu FRB (20) warga Cilacap Utara, ZAP (19) warga Cilacap Tengah. Keduanya merupakan residivis dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni JP (20) warga Kesugihan dan SR (20) warga Jeruklegi, saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi putra-putranya. Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur, bahkan masih bersekolah,” tegas Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga hoodie hitam, satu buah speaker, pecahan botol, serta sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan saat kejadian. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara serta Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Polresta Cilacap terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menangani proses hukum secara tegas dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku muda dalam tindak kekerasan yang membahayakan nyawa.


