Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!

Kerap Bersama AHY, Anies: Insya Allah Selalu Dekat di Hati

Must Read
Jakarta, Radar BI | Anies Baswedan calon presiden republik Indonesia dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP) mengakui kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati,” katanya usai buka puasa bersama di Tower Nasdem, Jakarta, pada hari Sabtu (24/3/2023) malam.

Anies Baswedan merupakan bacapres yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS. Tiga parpol itu telah menandatangani piagam koalisi perubahan untuk persatuan (KPP).

BACA JUGA  Penghasilan Ratusan Miliar Per Tahun, Berikut Ini 10 YouTuber Terkaya di Dunia

Salah satu poin dari kesepakatan itu yakni kewenangan Anies Baswedan dalam menunjuk sosok calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

“Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada,” kata Anies Baswedan ketika ditanya sosok cawapres pendampingnya.

Sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut, diantaranya, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke-76, Dedi Prima Apresiasi Kinerja KBPP Polri Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Hadir pula, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA  Meta Bakal PHK 12.000 Karyawan Facebook

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Dikutip dari Antara News.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka