BerandaRadar Berita IndonesiaUMUMLangkah Besar Warga Sijunjung! Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya Siap Wujudkan Tambang...

Langkah Besar Warga Sijunjung! Koperasi Tambang Rakyat Sakato Jaya Siap Wujudkan Tambang Legal

Radar Berita Indonesia – Komitmen masyarakat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto XII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pembentukan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya yang berkedudukan di Jorong Taratak Batuang, Nagari Padang Laweh.

Pembentukan koperasi tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutamakan aspek keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Keberadaan koperasi diharapkan menjadi wadah resmi bagi para penambang rakyat dalam menjalankan aktivitas usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kelembagaan berbadan hukum, masyarakat juga memperoleh ruang untuk mengelola potensi sumber daya alam secara kolektif dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Pengawas Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya, Afrizal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Kabupaten Sijunjung, untuk bergabung dan menjadi bagian dari koperasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Komitmen masyarakat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto XII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pembentukan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya yang berkedudukan di Jorong Taratak Batuang, Nagari Padang Laweh.
Komitmen masyarakat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto XII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pembentukan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya yang berkedudukan di Jorong Taratak Batuang, Nagari Padang Laweh.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung bersama Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya. Koperasi ini hadir dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tujuan utama kami adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta memperjuangkan hak-hak penambang rakyat agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” ujar Afrizal kepada Radar Berita Indonesia, Minggu (28/6/2026).

Menurut Afrizal, selama ini masih banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, namun belum memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Karena itu, kehadiran koperasi diharapkan menjadi solusi agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menegaskan, masyarakat Kabupaten Sijunjung tidak boleh lagi menjadi pihak yang dirugikan akibat belum adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung dapat bersatu membesarkan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya. Semakin banyak masyarakat yang bergabung, semakin kuat pula koperasi ini dalam memperjuangkan kepentingan penambang rakyat sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkeadilan,” katanya.

Afrizal menambahkan, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha bersama, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

Menurutnya, pengelolaan tambang rakyat yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dengan pelestarian lingkungan hidup sehingga manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang.

Langkah yang dilakukan masyarakat Nagari Padang Laweh tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme legal dan berada dalam pembinaan pemerintah.

Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum, pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, hingga akses terhadap pengelolaan pertambangan yang lebih profesional.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta mengambil tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, model pengelolaan pertambangan rakyat melalui koperasi dinilai menjadi solusi dalam menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sembari menunggu penyempurnaan pedoman teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dukungan terhadap pembentukan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya juga datang dari Induk Koperasi Tambang Rakyat Nusantara (IKTN).

Wakil Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Fauzi Juanda.
Wakil Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Fauzi Juanda.

Melalui arahan Ketua Umum IKTN, Basyaruddin, dan Sekretaris Jenderal Rudi Tanjung, yang disampaikan Wakil Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Fauzi Juanda, organisasi tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi dan memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu berkembang menjadi koperasi yang profesional, mandiri, dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Fauzi Juanda mengatakan, pembentukan koperasi merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih modern dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat, koperasi juga diharapkan menjadi wadah pembinaan sehingga para anggota mampu menerapkan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan yang baik, serta tata kelola usaha yang profesional.

“IKTN siap mendampingi dan membesarkan Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya agar menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzi menyampaikan arahan pimpinan IKTN.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, koperasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta organisasi pembina menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan terbentuknya Koperasi Produsen Tambang Rakyat Sakato Jaya, masyarakat Nagari Padang Laweh berharap dapat menjadi bagian dari transformasi besar pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia, yakni pertambangan yang legal, tertib, ramah lingkungan, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Koperasi ini diharapkan menjadi contoh bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan melalui semangat gotong royong, kelembagaan yang kuat, serta kepatuhan terhadap hukum, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang aman, profesional, dan berkelanjutan.

Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read