spot_img
BerandaINFO POLRIKericuhan Perebutan Lahan di Kemang Raya, 10 Orang Jadi Tersangka

Kericuhan Perebutan Lahan di Kemang Raya, 10 Orang Jadi Tersangka

Radar Berita Indonesia – Kepolisian mengungkap bahwa kelompok yang terlibat dalam insiden perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.25 WIB, merupakan penyedia jasa pengamanan.

“Sebanyak 10 orang yang kita tangkap ini berasal dari kelompok yang terlibat dalam insiden perebutan lahan di Kemang Raya merupakan jasa pengamanan,” ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Igo, kesepuluh tersangka tersebut mengaku memiliki legalitas atau sertifikat sah atas lahan yang menjadi sengketa. Namun, polisi masih menelusuri lebih lanjut pihak yang menyewa jasa mereka dan nominal dana yang terlibat.

BACA JUGA  Kapolda Sebut Pelaku Penembakan Wartawan Sudah di Amankan Polda Sumut

“Masih kita dalami karena belum diketahui siapa yang menyuruh mereka jasa pengamanan lahan. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa senjata yang digunakan oleh para pelaku, yakni senapan angin berbahan PVC, dibeli di wilayah Jakarta.

“Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PVC ini, kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli (senjata) tersebut di Jakarta,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

BACA JUGA  Hasil Survei Terbaru di Pilres, Ganjar dan Amin Selisih Tipis, PKB Yakin Lolos Putaran Dua

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan dibeli di wilayah Jakarta.

“Untuk senjata jenis senapan angin PVC ini, kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membelinya di Jakarta,” jelasnya.

Para tersangka yang kini ditahan adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).

BACA JUGA  Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ringkus 7 Tersangka Peredaran Narkoba

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kelompok jasa pengamanan, untuk menjalankan tugas secara profesional dan menghindari aksi premanisme.

Penanganan di lokasi langsung dilakukan oleh personel Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan, yang memastikan situasi kembali kondusif.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Detik-detik Jenazah Emmeril Khan Mumtadz Tiba di Gedung Pakuan Bandung

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa pengamanan, agar menjalankan tugas secara profesional dan menjauhi praktik premanisme.

Penanganan di lokasi dilakukan oleh personel Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan, yang berhasil mengendalikan situasi. (DP)

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini