Beranda Radar Berita Indonesia PEMERINTAH Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tetap Sama

Korlantas Polri: Pelat Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tetap Sama

0
444
Jakarta, Radar BI | Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini dan terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.

“Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemko Tawarkan Solusi Pasar Kuliner Pantai Padang
BACA JUGA  Bawa Airsoft Gun, Dept Collector FST Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.

“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

BACA JUGA  Polda Lampung Gagalkan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five di Kemasan Kotak Kue
BACA JUGA  Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus AI Deepfake, Ungkap Kejahatan Siber Canggih

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

BACA JUGA  Pasca Gedung DPRD DKI Digeledah Penyidik KPK
BACA JUGA  Bareskrim Polri Usut BRIN Andi PH Terkait Komentar Halalkan Darah Semua Muhammadiyah

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini