Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi fiktif dana PT Taspen (Persero).
Kali ini, KPK memanggil Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pande Made Kusuma Ari, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025), mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Pande Kusuma, KPK juga memanggil Isnaini, Koordinator Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Insight Investments Management (IIM).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui materi pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun keduanya diduga mengetahui rangkaian transaksi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif dana Taspen.
Lembaga antirasuah menemukan indikasi kuat keterlibatan korporasi tersebut sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih karena terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Selain pidana pokok, Kosasih juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan ribu dolar.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Kosasih akan menjalani pidana tambahan tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan, perbuatan Kosasih melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Kosasih telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
KPK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut dan yakin majelis hakim akan menangani perkara ini secara profesional.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$253.664 subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan 996,6 juta unit penyertaan reksadana milik PT IIM untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan investasi fiktif dana Taspen tersebut.
Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara hingga ke rupiah terakhir.


