Radar Berita Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 hingga 15 Mei 2025.
Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK menyita sejumlah uang dan dokumen selama penggeledahan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di lokasi tersebut. Penggeledahan berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang dalam berbagai mata uang. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan perkara ini dengan mendalami seluruh barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti yang disita antara lain:
> 26 dokumen
> 6 barang bukti elektronik (BBE)
> Uang tunai Rp 788.452.000
> Uang SGD 29.100
> Uang USD 41.300
> Uang 1.045 Poundsterling
KPK terus berupaya maksimal mengembangkan penyidikan perkara ini dengan mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita Widyasari dijerat sebagai tersangka korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi batu bara semasa menjabat Bupati Kukar.
Ia meminta kompensasi antara USD 3,6 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” ujar Asep, Rabu (19/2/2025).
Selain kasus gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa ia turut menerima aliran dana dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha tambang.