Senin, Januari 20, 2025
No menu items!

KPK Sita Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi Kejari Bondowoso

Must Read
Jatim, Radar BI | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada hari Minggu (19/11/2023).

Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

BACA JUGA  Seorang Mualaf Memilih Muhammadiyah sebagai Tempat Berdakwah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” jelasnya, pada ahri Senin (20/11/2023), dikutip dari Antara.

Berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.

BACA JUGA  Polisi Benda Mencurigakan di Cipinang Ternyata Bom Palsu

Sebelumnya, pada hari Kamis (16/11/2023) malam, KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi

AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Minta Kasus Dihentikan

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

BACA JUGA  5 Tips Agar Wanita Sering Orgasme Berkali-Kali

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6/2023), dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp.225 juta.

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

BACA JUGA  Ketua PDM Kota Padang M Fikar Santuni Korban Kebakaran di Kalumbuk

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah Rp.475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka PJ dan AKDS, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kementerian LHK Imbau Masyarakat Berkontribusi Perkuat Upaya Hadapi Perubahan Iklim

Sumber: Liputan6.

Iklan

Latest News

Rakorbang Kampung Lapai, Mastilizal Aye: Kolaborasi DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kelurahan...

Artikel Lain Yang Anda Suka