Jakarta, Radar Berita Indonesia | Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto Kristiyanto akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto telah beberapa kali dipanggil oleh KPK sebelum akhirnya ditahan.
Pantauan awak media, demonstrasi oleh simpatisan PDIP di depan Gedung Merah Putih KPK menunjukkan solidaritas terhadap Hasto Kristiyanto.
Kehadiran sejumlah kader senior seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli semakin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar bagi internal PDIP.
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses hukum dengan menahan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan. Aksi protes semacam ini bukan hal baru dalam kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto sempat ke KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.