Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDCCash Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

108
EDCCash
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si menuturkan dalam proses penggeledahan terkait dengan kasus money gain atau investasi ilegal EDCCash, pihak kepolisian menemukan barang bukti (BB) lain berupa senjata api dan senjata tajam.

Barang bukti yang berhasil diamankan itulah akhirnya menjadikan CEO EDCCash berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi), diluar dari perkara money gain.

Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm.

Selanjutnya, setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam, ungkap Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/04/2021).

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba

Dalam perkara ini, sebanyak empat orang turut diamankan, termasuk dengan pengawal dari CEO EDCCash (AY) berinisial AH, AR, serta PN.

Selain itu, Brigjen. Pol. Helmy Santika menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, salah satunya menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut.

“Nah ini sedang kita lakukan pendalaman, bagaimana proses perolehan dari senjata tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA  Himbau Terapkan Protokol Kesehatan, Kapolsek Kuranji Bersinergi Ketua MPA KAN Pauh IX Ajak Warga Cegah Covid-19

Terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini