Kronologi Penangkapan AP, Aktor Sekaligus Musisi Ditangkap Polisi

0
43
AP saat digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Barat. (Tangkap layar YouTube Intens Investigasi).
Radar BI, Jakarta | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP. Danang Setiyo mengatakan terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (berusia 26 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, Aktor inisial AP ditangkap dikediamannya di daerah kalender Jakarta Timur pada hari Rabu (12/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut anggota kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akbp Danang Setiyo dan kanit 3 Resnarkoba Akp Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

BACA JUGA  Ledakan Dahsyat Bom Ikan di Sibolga, Kapolda Sumut Ada 4 Warga Menjadi Korban
BACA JUGA  Temui AHY, Anies Sebut Penanda Kami Siap Jalan Bersama

“Ditemukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkannya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

BACA JUGA  Polsek Lembak Ringkus Tiga Tersangka Pencurian Besi Tol di Muara Enim
BACA JUGA  Seorang Pendaki Gunung Slamet di Purbalingga Meninggal Dunia

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jayamenjelaskan, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan kalender Jakarta Timur

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujarnya.

Dimana lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

BACA JUGA  Kapolda Papua: Atasi Konflik di Papua Jangan Cuma Andalkan Polri-TNI
BACA JUGA  Kapolri Minta Semua Pihak Maksimalkan Akselerasi Percepatan Vaksinasi Booster Untuk Lansia

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini