Jakarta, Radar BI | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengungkapkan kasus pemerasan melibatkan aparat penegak hukum yang kerap terjadi.
Mahfud Md meminta masyarakat jangan takut melaporkan pemerasan oleh aparat.
“Banyak laporan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yang dilaporkan,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya @mohmahfudmd, pada hari Minggu (16/10/2022).
Mahfud mengatakan, sering kali modus tersebut berupa pelaku atau pihak swasta bekerja sama dengan aparat penegak hukum memeras korban. Oknum swasta yang dicontohkan Mahfud misalnya LSM jadi-jadian.
Bahkan terkadang si pelapor bermain dengan aparat untuk memeras dan berbagi hasil. Ini bentuk kolusi antara oknum APH dan swasta serta (terkadang) LSM jadi-jadian, ujarnya.
Ia mengungkapkan pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung dan KPK akan menindak tegas oknum yang bermain-main dengan kasus pemerasan.
Selain itu, Mahfud Md meminta korban pemerasan melaporkan kasus tersebut. Pimpinan responsif tentang ini. Makanya banyak oknum APH yang ditindak oleh pimpinannya baik dari Polri, kejaksaan bahkan di KPK.
Maka itu silakan jika masih ada yang mengalami pemerasan seperti itu laporkan, jangan akut “asal jelas pelaku dan obyeknya”. Harus ada keberanian untuk melapor dan menindak, katanya.
Mahfud pun meminta masyarakat jika masih mengalami pemerasan oleh aparat penegak hukum agar segera melapor.