
Palembang, Radar BI | Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal, SH, MH, memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar dan subsider 6 bulan kurungan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Majelis Hakim membebaskan Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti. Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan, yang diketuai oleh hakim Yoserizal, SH, MH di Pengadilan Tipikor Palembang, pada hari Rabu (15/6/2022) malam hari.
Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

“Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding,” ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.
Kuasa hukum terdakwa mantan Gubernur Sumsel Bapak Alex Noerdin, Nurmala, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.
“Dalam putusan majelis hakim tadi, Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini,” ujar Nurmala.
Dijelaskannya, jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya yang mana dalam fakta sidang. Tidak ada satu saksipun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.
“Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini,” jelasnya.
Ditambahkan Redho Junaidi, SH, MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya. Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta, jelas Redho.
Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.
Facebook Comments