
Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang berinisial AAR dan IR terkait kasus aksi koboi yang viral di media sosial Instagram di sebuah bar dan kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa itu berawal dari kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto menjelaskan, keributan itu melibatkan IR, AAR, dan pengunjung kafe lain berinisial AA. Mereka ribut di depan sebuah toilet.
“Atas perbuatan kedua tersangka ini, maka AAR kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, pada hari Rabu (15/6/2022).
Sedangkan tersangka IR, kata dia, dikenakan pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi kepolisian dengan ahli dan yurispudensi, yang mana terkait air softgun bisa dikenakan UU Darurat.
Adapun IR, papar Kombes Budhi, merupakan orang yang melakukan penodongan senjata air softgun jenis baretta pada korban, AA.
Kasus tersebut berawal dari keributan berlanjut penganiayaan yang dilakukan tersangka hingga berujung dengan aksi koboi penodongan senjata terhadap korban di bar dan kafe VB kawasan Senopati.
Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya menyerahkan diri kemarin malam.
Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk asal usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut, pungkasnya.
Facebook Comments