Jakarta, Radar BI | Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan pada hari, Rabu (22/6/2022), Muhammad Lutfi tiba di lokasi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 WIB.
Lutfi tidak banyak menyampaikan pernyataan perihal kedatangannya ke Kejagung. Dia langsung berlalu dan siap kooperatif dalam pemeriksaannya terkait penanganan kasus mafia minyak goreng.
“Lutfi juga tampak membawa tas jinjing berwarna hitam. Ia juga tidak berbicara banyak soal kedatangannya hari ini.
“Nanti ya,” kata Lutfi kepada awak media di lokasi.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng. Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
“Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, dikutip dari Liputan 6.
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.