Marak BTS di Bekasi Tak Berizin, Kampak Mas: Satpol PP Wajib Segera Segel

115
Radar BI, Bekasi | Marak pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Bekasi yang dikatahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 telah diatur tentang IMB.

Hal itu ditegaskan Ketua LSM Kampak MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, kata Ia, saat ini saja ada empat BTS dalam proses pembangunan dan dua diantaranya sudah berdiri. Akan tetapi kuat dugaan tidak mempunyai IMB.

“Hasil dari penelusuran tim investigasi kami ada empat menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak IMB, diantaranya  pembangunan  BTS di Kampung Wates Desa Karang Mekar, dua Menara Telekomunikasi yang baru saja berdiri milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Teko Tengah Desa Kertajaya Pebayuran juga tidak mengantongi IMB.

BACA JUGA  Police Hongkong Kagum Dengan Kecanggihan Tilang Elektronik Korlantas Polri
BACA JUGA  Sudaryono Resmi Menjabat Wakil Menteri Pertanian, Soroti Ketersediaan Pupuk dan Kedaulatan Pangan

Satu lagi yang berlokasi di Kampung Selang Bantarsari Pebayuran itu juga sama tidak ada IMB nya, jadi Satpol PP wajib segera segel”kata Bahyudin mengungkapkan.

Dia memaparkan, mendirikan menara telekomunikasi merupakan bagian dari ketentuan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan.

“Serta diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan,”ujar Bahyudin.

BACA JUGA  Kombes Pol. I Wayan Gede Ardana: Personal Polri Polda Papua Harus Fahami Waspada Aksi Radikalisme dan Intoleransi
BACA JUGA  Politisi Partai Golkar Tewas Ditembak OTK

Sudah jelas empat bangunan tower tersebut melanggar Undang – undang dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan tersebut setiap pendirian bangunan, baik gedung maupun non gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Persyaratan ini lanjut Bahyudin, berlaku juga dalam kegiatan pendirian menara telekomunikasi, dimana setiap
pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.

Sudah disebutkan dalam Perda  kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 Pasal 7 disebutkan jenis – jenis bangunan bukan gedung yang wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diantaranya: Menara telekomunikasi, antena, transmisi, patung, gapura, mercusuar, panggung reklame, dan monumen.

BACA JUGA  Irwan Basir Apresiasi Kelurahan Rawang Lestarikan Budaya Gotong Royong di Kampung Pancasila
BACA JUGA  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

“Saya minta kepada petugas penegak perda Kabupaten Bekasi segera ambil tindakan tegas untuk menyegel kegiatan tersebut,” pungkas Bahyudin.(Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini