Radar Berita Indonesia – Masyarakat di empat desa di Kabupaten Minahasa Utara-Minaesa, Kima Bajo, Talawaan Bantik, dan Budo kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Tiga perusahaan yang disebut adalah PT Eresindo, PT Bayu Laut, dan PT Bunga Laut, yang seluruhnya dimiliki oleh seorang warga negara Singapura bernama Reymond Lee.
Perusahaan tersebut menguasai lahan lebih dari 200 hektar sejak tahun 1990/1991. Namun, menurut warga, perjanjian awal yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak pernah terealisasi.
Bahkan, perusahaan diduga melakukan penyerobotan tanah, pengrusakan lingkungan, serta pemotongan tanaman keras seperti kelapa dan buah-buahan milik warga.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan juga sudah berjalan lebih dari 32 tahun tanpa penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Padahal, warga masih tetap menguasai lahan dan bahkan rutin membayar pajak atas tanah tersebut. Selain itu, perusahaan juga dituding tidak memiliki register desa sebagai alas hak pembelian, sehingga menimbulkan keraguan hukum.
“Masyarakat meminta Bapak Kapolda Sulawesi Utara menindaklanjuti kasus mafia tanah ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Robby Sigar, salah satu perwakilan warga.
Harapan serupa juga ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulianus Selvanus, SE. Warga menagih janji politik Yulianus ketika mencalonkan diri sebagai gubernur, yakni menyelesaikan kasus mafia tanah yang merugikan rakyat.
Bahkan, menurut warga, Presiden Prabowo Subianto pernah menitipkan pesan khusus kepada Yulianus, “Yulius, saya titip kampung halaman ibuku.
Pesan itu kini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat agar pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
Sumber: Robby Sigar.
Editor: Prima Putra.



https://shorturl.fm/6xlyo
https://shorturl.fm/1r3Wv
https://shorturl.fm/CLuYI