Senin, November 11, 2024
No menu items!

MK Putusan Sistem Pemilu Terbuka

Must Read
Jakarta, Radar BI | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA  Klarifikasi Kepala Desa Gelam Jaya Atas Dugaan Tabrak Perbup No 45 Tahun 2014

Lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

BACA JUGA  Sensasi Gowes Siti Nurbaya Adventure VIII Rute Jalur Ekstrim
Ketua MK Anwar usman membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Hakim MK mendasarkan pada sejumlah pertimbangan sebelum memutus menolak uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar usman membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Hakim MK mendasarkan pada sejumlah pertimbangan sebelum memutus menolak uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

BACA JUGA  Bustami: Penguatan SDM Modal Utama Percepatan Pembangunan di Lampung

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka