Kecelakaan lalu lintas (lalin) terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada hari Jumat (16/04/2021) malam. Insiden tersebut melibatkan mobil ambulans, mobil Toyota Avanza, dan seorang pengendara sepeda. Peristiwa itu diduga terjadi akibat kelalaian sopir ambulans.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi dalam siaran pers tertulisnya pada hari Jumat (17/4/2021) menerangkan, kecelakaan terjadi di simpang traffic light Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kali ini.
Adapun kecelakaan bermula saat mobil ambulans melaju dari arah barat ke timur, lalu menerobos lampu merah. Dari arah sebaliknya datang sebuah Avanza dan Kecelakaan pun tak bisa terhindarkan.
“Hempasan akibat tabrakan itu kemudian mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light tersebut,” ungkap Lilik menjelaskan.
Lebih jauh Lilik mengatakan, mobil ambulans tidak dalam keadaan membawa pasien.
Ia menambahkan, akibat peristiwa tersebut pesepeda bernama Haryadin itu mengalami luka pada bagian kaki lecet, pinggang, dan rusuk memar. Selanjutnya, Haryadin dibawa ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar.
“Kerugian materi, kendaraan ambulans bodi kiri depan ringsek dan kendaraan Toyota Avanza bodi depan rusak berat,” sambungnya.
Polisi juga telah menetapkan seorang sopir ambulans berinisial AUA sebagai tersangka usai menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan di wilayah Jakarta Pusat yang melukai seorang pesepeda.
“Iya sudah tersangka, melanggar lampu merah, waktu kejadian ambulans kosong. Nanti diperberat lagi dengan Pasal kecelakaan, tapi kita lihat unsurnya dulu,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri.